Kejagung: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tidak Berhak Restorative Justice

Kejagung: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tidak Berhak Restorative Justice - GenPI.co
Mario Dandy Satrio (kiri), Shane Lukas (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Jumat (10/3). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak berhak mendapatkan restorative justice.

Sebab, perbuatan Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak dan Shane Lukas sangat keji serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Selain itu, ancaman hukuman untuk dua penganiaya Cristalino David Ozora tersebut juga melampaui batas perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Netizen Emosi! Agnes Asyik Merokok saat Mario Dandy Satriyo Aniaya David

“Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3).

Ketut menuturkan perbuatan Mario Dandy Satriyo ketika menganiaya David juga berdampak luas di media.

BACA JUGA:  Reka Ulang Penganiayaan David: Mario Dandy Satriyo Pakai Sepatu, Shane Lukas Sandalan

“Perlu ada tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut.

Di sisi lain, Agnes Gracia Hartanto yang juga terlibat dalam kasus anak pejabat aniaya David Ozora berpeluang mendapatkan diversi.

BACA JUGA:  Kondisi David Membaik, Mario Dandy Satriyo Si Anak Pejabat Pajak Dilarang Jenguk

Hal itu dilakukan untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya