Polda Jawa Tengah: 5 Polisi Calo Bintara Jalani Proses Pidana

Polda Jawa Tengah: 5 Polisi Calo Bintara Jalani Proses Pidana - GenPI.co
Polda Jawa Tengah menyatakan lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 diproses hukum pidana. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co - Polda Jawa Tengah menyatakan lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 diproses hukum pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan proses hukum pidana ini ditangai Direskrimsus.

Dia menyampaikan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti tambahan.

BACA JUGA:  Pemprov Jawa Tengah Pastikan Bantu Petani Terdampak Erupsi Merapi

“Penyidik mengumpulkan bukti tambahan terkait tindakan KKN,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/3).

Adapun lima oknum polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripa Z dan Brigadir EW.

BACA JUGA:  Tak Dipecat! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah Dimutasi

Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan telah dijatuhi sanksi disiplin. Hukuman tersebut tak menghapus tuntutan pidana.

Dalam sanksi disiplin sebelumnya, mereka lolos dari hukuman pemberhentian tidak hormat atau tak dipecat.

BACA JUGA:  Panduan Calon Mahasiswa Baru, 10 Universitas Terbaik di Jawa Tengah

Sanksi yang mereka terima, Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman demosi dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya