GenPI.co - Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menangkap dan menahan H alias A (40) yang merupakan terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dia dianggap melanggar Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka H alias A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta.
BACA JUGA: KLHK All Out Tuntaskan Masalah Sampah demi Kesejahteraan Masyarakat
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera.
BACA JUGA: Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Gandeng Temasek Foundation
Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya, Rabu (29/3).
BACA JUGA: KLHK Beri Penghargaan Adiwiyata untuk Sekolah Berkontribusi Peduli Lingkungan
Fungsi kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting, baik untuk perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News