Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun - GenPI.co
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Foto: Putu Indah Savitri/Antara

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Ketua MK Anwar Usman menilai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.

Di dalam pasal itu disebutkan pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Bansos, KPK Sita Dokumen di Kemensos

Menurut MK, pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar, Kamis (25/5).

BACA JUGA:  Bos Maspion Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Saiful Ilah

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun diskriminatif.

Selain itu, dia menilai ketentuan tersebut juga tidak adil dibandingkan komisi dan lembaga independen lain.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Periksa Mario Dandy Satriyo

Guntur mencontohkan masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang mencapai lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya