GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait dugaan korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik menyita uang itu saat memeriksa Reyhan yang berstatus saksi, Selasa (23/5).
BACA JUGA: Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
"Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali, Kamis (25/5).
KPK pun terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
BACA JUGA: Usut Korupsi Bansos, KPK Sita Dokumen di Kemensos
Salah satunya ialah memeriksa beberapa pihak yang dianggap menikmati uang hasil korupsi.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut, antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP kepada beberapa pihak," ucap Ali.
BACA JUGA: Bos Maspion Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Saiful Ilah
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News