Bareskrim Polri Periksa Nindy Ayunda soal Dugaan Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra

Bareskrim Polri Periksa Nindy Ayunda soal Dugaan Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra - GenPI.co
Bareskrim Polri periksa Nindy Ayunda soal dugaan sembunyikan tersangka Dito Mahendra yang buron. Foto: Instagram/@nindyayunda

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memastikan melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang buron.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa  kekasih Dito Mahendra itu pada Jumat (26//5/2023).  

"Pemeriksaan Nindy Ayunda sebagai saksi dalam penyidikan dugaan menyembunyikan tersangka," tegas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Minta Nindy Ayunda Tidak Jadi Pengecut

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5/2023) di dua kediaman Dito Mahendra terdapat sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi soal Dito Mahendra selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran 21 April 2023 dan 1 Mei 2023.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka.

BACA JUGA:  Nindy Ayunda Ngaku Diteror Oknum TNI AD, Kadispenad: Tidak Ada

Penyidik turut mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat ini Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Tercatat 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.(Ant)

BACA JUGA:  3 Pernyataan Ferdinand Hutahaean Soal Kasus Nindy Ayunda & Nikita Mirzani

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya