2 Anggota TNI Kasus Narkoba 75 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Anggota TNI Kasus Narkoba 75 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup - GenPI.co
Dua anggota TNI kasus narkoba pembawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup. (Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution)

GenPI.co - Dua anggota TNI kasus narkoba pembawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara yang digelar pada Senin (29/5).

Terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

BACA JUGA:  Kru Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung Dievakuasi ke Rumah Sakit

“Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan juga pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian.

Dua terdakwa terbukti bersama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika.

BACA JUGA:  KKB Papua Berulah, Prajurit TNI Gugur di Distrik Ilaga

Asril mengungkapkan hal yang memberatkan dua terdakwa yakni tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa.

“Pimpinan TNI juga melarang (narkotika) karena merusak jiwa, mental dan anak bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA:  KKB Papua Mengamuk Lagi, Irjen Pol Fakhiri Minta Anggota TNI dan Polri Siaga

Selain itu, barang bukti berupa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi merupakan jumlah yang sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya