Kasus Pabrik Ekstasi di Semarang, Koki Peracik Ditangkap Polisi

Kasus Pabrik Ekstasi di Semarang, Koki Peracik Ditangkap Polisi - GenPI.co
Koki peracik berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Koki peracik berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Senoaji mengatakan total ada pelaku yang ditangkap dalam pengukapan pabrik ekstasi di Jalan Kauman Barat V, Pedurungan tersebut.

Dua pelaku itu yakni inisial MR (28) dan ARD (24). Mereka merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Temuan Mayat di Semarang, Ada Luka Tusuk pada Perut

“Dua tersangka itu perannya sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (3/6).

Dari hasil penyidikan, pabrik ekstasi di Semarang masih dalam satu jaringan dalam pengungkapan kasus yang sama di Tangerang, Banten.

BACA JUGA:  Makanan Mengandung Boraks Ditemukan Beredar di Semarang

Abiyoso mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap ini datang ke Semarang atas perintah seseorang yang identitasnya masih didalami.

Mereka datang ke semarang sejak 19 Mei 2023, bersamaan dengan kedatangan paket bahan baku serta alat pencetak ekstasi.

BACA JUGA:  Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Semarang, Diduga Mati Lemas

Abiyoso menyampaikan pengungkapkan kasus itu bermula adanya laporan dari Bea dan Cukai mengenai datangnya bahan kimia mencurigakan dari luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya