Tragis! Karena Ulah Jari Istri, Karier 3 Prajurit TNI Terhambat

Tragis! Karena Ulah Jari Istri, Karier 3 Prajurit TNI Terhambat - GenPI.co
Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi, memagang tangan suaminya usai upacara serah-terima jabatan komandan Kodim 1417/Kendari, di Aula Tamalaki Markas Korem 143/Haluoleo, Kendari, Sulawesi

GenPI.co - Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya turut menjaga muruah sang prajurit agar anggota TNI tetap memiliki harga diri, kehormatan diri, dan nama baik di tengah masyarakat. Keluarga besar ini termasuk anak dan istri/suami personel TNI berdinas aktif itu. 

Pencopotan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dari jabatannya sebagai komandan Kodim 1417/Kendari selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi keluarga besar TNI, termasuk istri prajurit dan anak mereka.

Jangan sampai istri prajurit yang bergabung dalam organisasi Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (TNI AD), Persatuan Istri Anggota (PIA) Ardhya Garini (TNI AU), maupun Jalasenastri (TNI AL), melakukan hal-hal yang bakal menghambat karier sang suami, bahkan mendatangkan mudarat bagi sang prajurit dan keluarganya. Di lingkungan Kepolisian Indonesia, juga ada organisasi sejenis, yaitu Kemala Bhayangkari. 

Namun, di balik pencopotan perwira menengah itu ada hal yang patut menjadi kebanggaan anak bangsa terhadap TNI yang tetap berpegang teguh pada Sapta Marga TNI dan Sumpah Prajurit. Dalam kondisi apa pun, seorang prajurit wajib patuh dan taat terhadap atasnya.

Keikhlasan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi menerima keputusan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dia dari jabatan di Kodim 1417/Kendari menunjukkan, dia adalah sosok prajurit yang pegang teguh Sapta Marga TNI dan Sumpah Prajurit.

Pada marga ketujuh Sapta Marga, dikatakan: Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Sedangkan pada butir ketiga dalam Sumpah Prajurit berbunyi: Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

Hal itu telah ditunjukkan sang kolonel yang pernah menjadi atase pertahanan di Kedutaan Besar Indonesia di Moskow, suatu posisi yang cukup prestisius. Bahkan, dia rela ditahan. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari ini terhadap perwira menengah ini termaktub dalam pasal 9 huruf b UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya