Pengamat: Larangan Demonstrasi Mencegah Penumpang Gelap

Pengamat: Larangan Demonstrasi Mencegah Penumpang Gelap - GenPI.co
Demo mahasiswa di gedung DPR Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: JPNN

GenPI.co - Polri  melarang demonstrasi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 karena untuk mencegah adanya penumpang gelap.

"Saya menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Polri khususnya Polda Metro Jaya yang telah mengambil langkah cepat dan tepat, yaitu mengeluarkan diskresi tidak memberi izin aksi demonstrasi," kata Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Bambang Saputra di Jakarta, Selasa (15/10).

BACA JUGA: Jelang Pelantikan Presiden 2019, Polisi Larang Mahasiswa Demo

Ia menilai keputusan kepolisian tersebut sangat tepat dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Menurut dia, aksi demonstrasi rawan ditunggangi oleh penumpang gelap yang ingin mengacaukan pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

"Harus waspada jangan sampai ditunggangi oleh 'penumpang gelap' yang memancing keributan menjadi anarkis sehingga ibu kota tidak lagi kondusif," tandasnya.

Sementara itu, apabila ada kelompok-kelompok tertentu yang nekat menggelar aksi demonstrasi, Bambang mendukung kepolisian untuk menindak tegas. 

BACA JUGA: Mahasiswa Salah Alamat Jika Lakukan Demo Besar-besaran di DPR

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnama mengatakan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi hingga pelantikan presiden tanggal 20 Oktober mendatang. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kepolisian Republik Indonesia. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya