Wali Kota Medan Kena OTT, Mulai Besok Apa KPK Masih Bertaji?

Wali Kota Medan Kena OTT, Mulai Besok Apa KPK Masih Bertaji? - GenPI.co
Salah satu ruang di Kantor Wali Kota Medan yang disegel KPK. (ANTARA/Nur Aprilliana)

Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur Kepala Daerah atau Wali Kota, Kepala Dinas PU, Protokoler, ajudan Wali Kota, dan swasta.

Sepertinya OTT yang menjerat Wali Kota Medan ini menjadi operasi tangkap tangan yang terakhir oleh KPK, hal tersebut lantaran Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berlaku pada 17 Oktober 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi disahkan.

Dalam revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam pasal 21 ayat (5). Dalam pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut, dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus, Selasa (15/10).(*)
 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya