UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan

UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan - GenPI.co
Fixed dilemahkan, mulai hari ini, Kamis (17/10) KPK tak lagi bisa OTT sebab UU KPK auto berlaku hari ini meski tak ditandatangani presiden (Foto : JPNN)

Sementara, menindaklanjuti pemberlakuan tersebut, KPK sudah membentuk tim transisi untuk mempelajari soal implikasi dari berlakunya UU baru ini. 

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan ada 26 poin yang dapat melemahkan KPK. Di antaranya adalah KPK tidak dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi.

"Nah begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi," ujar Agus dalam sambutannya di acara Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (15/10).

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya