Aneh, Hingga Kini KPK Belum Terima Dokumen UU yang Sah

Aneh, Hingga Kini KPK Belum Terima Dokumen UU yang Sah - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum menerima dokumen UU KPK yang otomatis berlaku kemarin, Kamis (17/10). Ada apa sebenarnya? (Foto : Indonesia Inside)

Febri menyatakan KPK sebagai penegak hukum dalam melaksanakan tugas harus berlandaskan dengan undang-undang yang jelas. Jika UU tidak segera dipublikasi, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena undang-undang tersebut belum dipublikasikan, apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum. Karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya