Febri menyatakan KPK sebagai penegak hukum dalam melaksanakan tugas harus berlandaskan dengan undang-undang yang jelas. Jika UU tidak segera dipublikasi, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena undang-undang tersebut belum dipublikasikan, apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum. Karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News