
GenPI.co - MUI Kabupaten Lebak merespons terkait rencana pemerintah menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya meminta supaya pemerintah melakukan kajian ulang terkait rencana tersebut.
“Kami harap pemerintah kaji ulang terkait penerimaan bansos untuk korban judi online,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Soal Bansos Korban Judi Online, Airlangga Hartarto: Belum Masuk Anggaran saat Ini
Dia menyebut maraknya judi online di kalangan masyarakat ini menjadi pertanyaan. Apakah mereka benar-benar korban atau sengaja berjudi online.
Menurut dia, kajian ulang perlu dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Baik itu dari sudut sosial, agama, budaya, hingga nilai etika.
BACA JUGA: Cegah Judi Online, Kominfo Kirim SMS Blast, Ini Isinya
Hudori menyebut pemberian bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) juga berpotensi digunakan kembali untuk judi online.
“Bukannya tidak setuju. Tetapi perlu kajian ulang secara mendalam. Supaya mereka ke depannya tidak kembali menjadi korban judi online,” tuturnya.
BACA JUGA: Main Judi Online dan Game Online, 20 Warga Aceh Barat Ditangkap
Dia menyatakan MUI Lebak mengharamkan segala jenis judi, sebab bisa merugikan diri sendiri dan keluarga. Hudori mendesak supaya aparat menutup judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News