
GenPI.co - Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi Setiawan dan mencabut status tersangka yang bersangkutan dalam kasus Vina Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya mematuhi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang mengabulkan permohonan tim hukum Pegi.
“Kami tentu akan mematuhi putusan pengadilan. Kami secepatkan akan penuhi, semoga secepatnya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (8/7).
BACA JUGA: PN Bandung: Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Jules menyampaikan penyidik sat aini masih memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan.
“Kami dari Polda Jabar merespons hasil putusan sidang, yang pertama kami akan patuh pada putusan sidang praperadilan,” tuturnya.
BACA JUGA: Polda Jawa Barat Tolak Seluruh Dalil Gugatan Tim Hukum Pegi Setiawan
Namun masih belum bisa dipastikan apakah Pegi bisa dibebaskan pada Senin (8/7). Sebab masih menunggu salinan putusan sidang praperadilan itu.
“Teknisnya tentu berproses. Kami lakukan secepatnya. Saat ini sudah ada putusan dari hakim mengenai sidang praperadilan. Kami lakukan ini dulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kalau Tidak Menang, Hukum Sudah Kacau
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman sebelumnya menyatakan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News