
GenPI.co - Penyidik KPK kembali memeriksa keluarga mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono untuk didalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik mendalami terkait proses jual beli tanah kepada AP (Andhi Pramono) dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip dari Antara, Kamis (11/7).
Dia mengungkapkan penyidik memeriksa sebanyak tujuh saksi. Mereka yakni mertua Andhi Pramono atas nama Kamariah.
BACA JUGA: Diduga Disamarkan, Chevrolet Biscayne Milik Andhi Pramono Disita KPK
Kemudian pihak swasta atas nama David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin dan Tan Tjong Hue. Seluruh saksi itu diperiksa di Polresta Barelang, Kota Batam pada Rabu (10/7).
Tessa belum mengungkapkan secara rinci mengenai nominal dari tranksasi maupun lokasi tanah tersebut.
BACA JUGA: Kasus Gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya. Andhi Pramono divonis dengan pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Majelis hakim juga menjatuhi Andhi Pramono berupa pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
BACA JUGA: Aset Andhi Pramono Terus Dilucuti, Tanah 5.911 M2 Disita KPK
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News