
GenPI.co - Sebanyak 5.681 calon anggota legislatif (caleg) terpilih belum melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah menerima 14.201 LHKPN para caleg terpilih.
"Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata dia, Sabtu (20/7).
BACA JUGA: Polisi Dalami Keterlibatan Keluarga Caleg DPRK Aceh Tamiang di Jaringan Narkoba
Tessa membeberkan tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke KPK per 18 Juli 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menjelaskan caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terkait 70 Kg Sabu
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham.
Idham menyebut aturan ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
BACA JUGA: Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
KPU juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 terkait pelaporan LHKPN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News