5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN - GenPI.co
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Nantinya caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima LHKPN ini wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Keterlibatan Keluarga Caleg DPRK Aceh Tamiang di Jaringan Narkoba

Apabila caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKP, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya