GenPI.co - Kejagung menyatakan pemanggilan kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di KPK tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemanggilan kembali 10 jaksa tersebut lebih kepada proses penyegaran.
“Kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/8).
BACA JUGA: Hukuman Mantan Bos BAKTI Kominfo Dipangkas, Kejagung: Kami Hormati
Dia mengungkapkan 10 jaksa tersebut sudah menjalankan tugas sekitar 10-12 tahun. Oleh karena itu, perlu dilakukan regenerasi anggota.
Harli menyampaikan untuk anggota yang akan mengganti 10 jaksa itu saat ini masih proses koordinasi antara Kejagung dan KPK.
BACA JUGA: Politisi NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Penyelewengan Dana
Dia juga tidak menyebut terkait nama-nama 10 jaksa yang dipanggil kembali, karena masih dalam proses secara teknis di bidang kepegawaian.
“Kami nanti akan lakukan koordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” tuturnya.
BACA JUGA: Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Hak Dia
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penarikan kembali 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News