
GenPI.co - MUI Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendesak supaya pemerintah merevisi PP 28/2024 pasal penyediaan alat kontraspesi untuk pelajar dan remaja.
Ketua MUI Makassar Syekh Anre Guruta Baharuddin mengatakan pihaknya menyesalkan terbitnya peraturan pemerintah itu.
Menurut dia, peraturan tersebut untuk mencegah kehamilan tetap tidak mencegah perzinahan. Terutama dalam Pasal 103 Ayat (4) butir e.
BACA JUGA: Soal Dugaan Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, MUI: Adili Mereka
“MUI Makassar menyatakan menolak pasal mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/8).
Dia menyampaikan Majelis Ulama Indonesia Makassar juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024.
BACA JUGA: Soal Bansos untuk Korban Judi Online, MUI Lebak: Pemerintah Harus Kaji Ulang
Pasal tersebut mengatur terkait larangan praktik khitan atau sunat bagi perempuan sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Baharuddin mengungkapkan MUI Makassar meminta supaya pemerintah segera melakukan revisi pasal-pasal itu.
BACA JUGA: Pemerintah Usul Korban Judi Online Dapat Bansos, MUI Beri Pesan Tegas
Dia mengaku sejumlah pasal tersebut memang ada manfaat atau sisi positifnya. Namun mudharatnya lebih besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News