JPU Dakwa Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah

JPU Dakwa Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah - GenPI.co
JPU mendakwa Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun terkait kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Ardito Muwardi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Rabu (14/8).

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/8).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Timah, Berkas Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari

JPU mengungkapkan perbuatan korupsi Harvey Moeis itu diawali dengan mengadakan pertemuan bersama Dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi.

Pertemuan juga bersama Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

BACA JUGA:  Soal Perkembangan Kasus Korupsi di PT Timah Tbk, Kejagung: Fokus Pemberkasan

Dalam agenda itu dibahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta itu.

Adanya permintaan itu karena bijih timah yang diekspor sejumlah smelter swasta itu adalah hasil produksi dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BACA JUGA:  2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Pertemuan tersebut atas sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya