KPU: Calon Tunggal Tak Boleh Maju di Pilkada Berikutnya Jika Kalah Lawan Kotak Kosong

KPU: Calon Tunggal Tak Boleh Maju di Pilkada Berikutnya Jika Kalah Lawan Kotak Kosong - GenPI.co
KPU Sumatera Barat menyebut calon tunggal yang kalah lawan kotak kosong di Pilkada 2024 tidak boleh kembali maju di Pilkada berikutnya. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

GenPI.co - KPU Sumatera Barat menyebut calon tunggal yang kalah lawan kotak kosong di Pilkada 2024 tidak boleh kembali maju di Pilkada berikutnya.

Anggota KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban mengatakan calon tunggal kalah ketika suara yang didapatkan tidak lebih dari 50 persen.

“Jika calon tunggal ini kalah, maka pasangan calon tidak boleh mencalon diri lagi di pilkada selanjutnya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/9).

BACA JUGA:  KPU Purwakarta Target Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Melebihi Pemilu

Dia mengungkapkan untuk di Sumatera Barat ada satu bakal calon kepala daerah yang berpotensi melawan kotak kosong, yakni di Pilkada Dharmasraya.

Selama pendaftaran yakni 27 sampai 29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar yakni Annisa Suci Ramadhani-Leliarni.

BACA JUGA:  Pilkada Jawa Timur, Pasangan Luluk dan Lukman Dites Kesehatan 2 Kali

KPU Dharmasraya pun memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dengan diawali sosialisi kepada warga serta partai politik.

Ory memastikan KPU tetap akan menyelenggarakan Pilkada 2024 meski nantinya memang hanya satu pasangan calon yang maju.

BACA JUGA:  KPU RI: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Harus Dapat Suara 50 Persen Lebih

“Calon tunggal itu konstitusional, dan telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya