GenPI.co - Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan Khairunnas Rajab menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang protes kebijakannya.
“Kami tetapkan Rektor UIN Suska Riau tersangka per 30 Agustus setelah melalui gelar perkara,” katanya dikutip dari Antara, Senin (9/9).
BACA JUGA: Karhutla Lahap Lahan Seluas 1.073 Ha di Riau, 6 Helikopter Water Boombing Dikerahkan
Dia mengungkapkan perkara itu merupakan laporan dari dosen Irwanda terkait dugaan penghinaan damn dianggap tak pantas terhadap beberapa dosen yang protes kebijakannya dalam memimpin.
Asep menyampaikan Khairunnas juga melaporan tujuh dosen ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan.
BACA JUGA: Kebakaran Lahan dan Hutan di Kepulauan Meranti Riau Meluas hingga 115 Hektare
Tujuh dosen itu yakni Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Dia menyebut dalam perkara itu, polisi juga menetapkan satu dosen yakni Ronny Riansyah sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kebakaran Hutan dan Lahan di Kepulauan Meranti Riau Capai 40 Hektare, Ini Titiknya
“Salah satu terlapor yakni Ronny Riansyah ditetapkan tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap rektor, yakni 30 Agustus,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News