GenPI.co - Komisi II DPR RI menyebut akan menggelar rapat bersama KPU RI untuk menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.
“Apakah menggunakan PKPU atau ke mana. Kami akan bahas besok pada Selasa (10/9),” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Antara, Senin (9/9).
Menurut dia, terdapat dua penafsiran dalam undang-undang ketika kotak kosong menang. Pertama yakni dilakukan pemilihan ulang dalam lima tahun selanjutnya.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Munculnya Kotak Kosong di Pilkada 2024 Karena Pilihan Rasional Partai
Sedangkan penafsiran yang kedua yakni pilkada ulang dilakukan maksimal setahun selanjutnya setelah ditetapkan kotak kosong yang menang.
Politikus dari Partai Golkar itu juga mengusulkan supaya pilkada ulang digelar secepatnya jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di suatu daerah.
BACA JUGA: Usul Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang, DPR RI: Kasihan Daerahnya
“Jangan sampai daerah itu dipimpin penjabat (Pj) dalam lima tahun ke depan,” tuturnya.
Ahmad Doli mengungkapkan ketika daerah dipimpin oleh penjabat maka kewenangannya terbatas. Oleh karena itu suatu wilayah harus dipimpin kepala daerah definitif.
BACA JUGA: Soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Proses Demokrasi
“Kami akan membahas itu. Semoga ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News