GenPI.co - KPU RI menyebut ada lembaga yang akan menindak bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang safari politik sebelum ditetapkan pasangan calon dan memasuki masa kampanye.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bagian dari kampanye memiliki batasan-batasan dan juga definisinya.
“Pasti ada perdebatan apakah kampanye atau sosialisasi jika ada aktivitas di luar. Jadi ada lembaga yang punya wewenang menindak jika dianggap kampanye,” katanya dikutip dari Antara, Senin (9/9).
BACA JUGA: 107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi LHKPN, KPU RI: Kami Cek!
Afif mengaku KPU pun menghormati upaya bakal pasangan calon yang melakukan sosialisasi meski belum ditetapkan sebagai calon.
“Tetapi kalau ada yang dianggap melanggar, tentu lembaga yang memiliki kewenangan yang akan menindaknya,” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Jateng Sebut Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin Belum Penuhi Syarat Administrasi
Dia mengimbau supaya seluruh bakal pasangan calon untuk patuh dalam aturan yang telah ditetapkan dan kepada seluruh pihak untuk tidak membebankan semuanya kepada KPU.
Afif menjelaskan ketika bakal pasangan calon di Pilkada 2024 ketika menggelar kegiatan datang ke pemilih sebelum masa kampanye, maka harus secara netral.
BACA JUGA: KPU RI: Calon Tunggal Berkurang Menjadi 41 Daerah pada Pilkada 2024
“Kalau dianggap bagian kampanye, maka harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye. Apakah terpenuhi kegiatan itu disebut kampanye,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News