Baleg DPR RI Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

Baleg DPR RI Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna - GenPI.co
Baleg DPR RI sepakat membawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat sejak pembahasan dimulai. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Baleg DPR RI sepakat membawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat sejak pembahasan dimulai.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU Kementerian Negara.

“RUU itu bisa masuk tahap pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna terdekat untuk dapat disetujui menjadi undang-undang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (9/9).

BACA JUGA:  Baleg DPR RI Sepakat Batalkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

RUU Kementerian Negara diketahui merupakan usu inisiatif dari DPR RI. Wihadi menyebut ada 30 DIM yang diterima dari pemerintah.

DIM tersebut terdiri dari DIM tetap ada 23, perbuahan substansi ada 4, dan perubahan redaksional sebanyak 3 DIM.

BACA JUGA:  Baleg DPR RI Sepakat Aturan Batas Usia di RUU Pilkada Merujuk Putusan MA

“Untuk DIM yang bersifat tetap itu, kami tawarkan untuk langsung disetujui di rapat kerja ini. Kemudian lainnya, bisa langsung dibahas,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menambahkan RUU Perubahan atas UU No 39 tahun 2008 diperlukan karena sistem negara di Indonesia merupakan presidensial.

BACA JUGA:  Soal Pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR RI: Bukan Baru Diusulkan

Dia menyebut Presiden perlu dukungan sejumlah menteri dalam menjalan pemerintahan. Namun jika dibatasi maksimal 34, maka perlu disesuaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya