GenPI.co - Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Pilkada serentak ini merupakan pilkada dengan jumlah terbanyak karena diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Persoalan yang selalu muncul dalam kontestasi politik baik pemilu atau pilkada adalah netralitas ASN.
BACA JUGA: Soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Proses Demokrasi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan pasca pemilu 2024 KASN menerima 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas.
Dari jumlah tersebut sebanyak 264 ASN terbukti melanggar dan 181 lainnya telah dijatuhi sanksi oleh pimpinan instansi.
Bawaslu pun pernah merilis data dalam Pilkada 2020 terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen kasus tersebut kemudian direkomendasikan ke KASN.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Munculnya Kotak Kosong di Pilkada 2024 Karena Pilihan Rasional Partai
Data tersebut membuktikan bahwa persoalan ketidaknetralan ASN masih terus ada ditengah tuntutan perundangan yang mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi prinsip netralitas.
Ketua HMI Cabang Kalianda Rian Kurniawan menegaskannetralitas ASN adalah pilar penting dalam pembicaraan pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan berkualitas.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Ingin Pertahankan Budaya Betawi Jika Menang Pilkada Jakarta
"Netralitas ASN adalah suatu keharusan dalam agenda reformasi birokrasi untuk memastikan kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan berorientasi pada pelayanan publik, salah satunya adalah di Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024).
HMI Cabang Kalianda berharap semua lapisan masyarakat dapat menjaga kondusivitas menjelang dan selama berlangsungnya Pilkada serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News