GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (6/9).
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa eks Bos Perumda Sarana Jaya Terkait Kasus Rorotan
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata dia, dikutip Rabu (11/9).
Tessa menjelaskan penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: KPK Sebut 1.352 LHKPN Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019—2022 pada Jumat (12/7) lalu.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
BACA JUGA: Intervensi Mutasi ASN, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," papar Tessa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News