GenPI.co - KPK melimpahkan tersangka pemberi suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) yaitu Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa KPK untuk disidangkan.
“KPK sudah menyerahkan tersangka Muhaimin Syarif ke penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari Antara, Rabu (18/9).
Dia mengungkapkan pelimpahan itu merupakan bagian dari penanganan perkara kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusamn perizinan di Pemprov Maluku Utara.
BACA JUGA: Kaesang Pangarep Datangi Kantor KPK, Jokowi: Semua Warga Sama di Mata Hukum
Sebelumnya, penyidik KPK menahan tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu pada Rabu (17/7) silam. Penahanan itu diumumkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Asep menyampaikan dalam penyidikan diketahui MS memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba.
BACA JUGA: Pahala Nainggolan: KPK Punya Waktu 30 Hari Dalami Keterangan Kaesang Pangarep
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang melibatkan AGK.
Asep mengatakan pemberian uang itu dilakukan secara tunai, melalui ajudan-ajudan, dan secara transfer ke sejumlah rekening.
BACA JUGA: Sedikitnya 7 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Rekening untuk menerima uang tersebut yakni milik keluarga AGK, lembaga, dan pihak yang berafiliasi dengan AGK, maupun perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News