GenPI.co - Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 sepakat RUU Kementerian Negara menjadi Undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat awalnya menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah setuju RUU Kementerian Negara menjadi UU.
“Apakah RUU Kementerian negarana dapat disetujui untuk disahklan menjadi undangg-undang?” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Baleg DPR RI Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
Para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut kemudian langsung menjawab setuju.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan penyusunan RUU Kementerian Negara supaya memudahkan presiden menyusun kementerian negara.
BACA JUGA: Baleg DPR RI Sepakat Batalkan Pembahasan RUU TNI dan Polri
Presiden pun diharapkan bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.
Salah satu perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan presiden.
BACA JUGA: 19 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR
Oleh karena itu, jumlah kementerian ke depan pun tidak dibatasi hanya 34, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News