GenPI.co - Penyidik KPK mendalami terkait proses serah terima dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pendalaman tersebut pendalaman itu melalui pemeriksaan saksi yang telah dilakukan.
“Saksi didalami mengenai serah terima gas dari PT IAE ke PT PGN,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (5/10).
BACA JUGA: Kawal Proyek Pengelolaan Sampah dengan Pagu Rp 1,3 Triliun, KPK: Ada Risiko Korupsi
Dari informasi yang dihimpun, saksi yang dimaksud yakni atas nama Sunardi, seorang pegawai PT PGN. Kemudian dua orang pegawai PT IAE bernama Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah.
Penyidik memeriksa tiga saksi itu di Polresta Pasuruan, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat (4/10) lalu.
BACA JUGA: KPK Tutup Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok, Ini Bahayanya
KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap tiga saksi itu.
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya mengumumkan menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020, pada 13 Mei 2024.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Perusakan Ekosistem Laut di Gili Trawangan, KPK: Kami Monitor
Penyidikan tersebut setelah adanya hasil audit dari BPK RI. Akibat dari dugaan korupsi itu, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News