Diduga Bagi-Bagi Amplop saat Kampanye, Calon Bupati Serang Dipanggil Bawaslu

Diduga Bagi-Bagi Amplop saat Kampanye, Calon Bupati Serang Dipanggil Bawaslu - GenPI.co
Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama suami Yandri Susanton, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu (5/10/2024). (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten memanggilsalah satu calon bupati Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran saat berkampanye dengan politik uang pada Sabtu (28/9).

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan pihaknya memanggil terlapor dan pelapor terkait dugaan adanya money politic saat berkampanye.

"Hari ini ada sekitar tujuh orang yang kita panggil, mulai dari saksi, pelapor dan terlapor. Ibu Zakiyah diminta untuk klarifikasi karena beliau sebagai terlapor," kata dia, dikutip Senin (7/10).

BACA JUGA:  Golkar Target Menang 65% di Pilkada Jateng 2024, Bahlil: Kami Optimistis

Furqon menjelaskan dugaan pelanggaran saat berkampanye pada Pilkada 2024 ini berdasarkan laporan masyarakat.

Maka dari itu, temuan dugaan adanya money politic ini perlu diperdalam.

BACA JUGA:  Luluk Janji Beri Tunjangan untuk IRT Jika Menang Pilkada Jawa Timur

Pihaknya pun melakukan proses klarifikasi dengan memanggil pelapor dan terlapor.

"Untuk laporannya diduga adanya politik uang oleh terlapor. Untuk pembuktian akan dilakukan pengkajian dari hasil klarifikasi tersebut," papar dia.

BACA JUGA:  Hasil Survei Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil dan Suswono Masih Tertinggi

Furqon membeberkan pihaknya bersama Gakkumdu akan melakukan pembuktian atas laporan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya