GenPI.co - Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua saksi tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan ketiganya dijjadwalkan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim.
“Semuanya tidak hadir,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/10).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK Larang Gubernur Kalsel ke Luar Negeri
Dia mengungkapkan Awang Faroek tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit. Sedangkan saksi atas nama Rudy Ong Chandra (ROC) juga alasan sakit.
Sementara itu untuk saksi atas nama Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi di PT Bank Jepara Artha, KPK: 5 Orang Jadi Tersangka
“AFI dan ROC, memberitahu penyidik kalau sedang sakit. Sedangkan DD minta ditunda karena fokus pilkada,” tuturnya.
Dayang Donna Walfiaries Tania merupakan Ketua Kadin Kaltim. Sementara itu, Rudy Ong Chandra adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim,PT Cahaya Bara Kaltim.
BACA JUGA: Kasus OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS
Kemudian, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News