GenPI.co - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada Kamis (10/10).
Sidang pertama gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ini dijadwalkan pada Senin (28/10).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK Larang Gubernur Kalsel ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Pemprov Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel juga dilarang bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Pemprov Kalsel ini.
BACA JUGA: Kasus OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS
Larangan keluar negeri ini diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Gubernur Kalsel diduga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek di Kalsel.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Kalsel, 6 Orang Ditangkap KPK
Sejumlah proyek yang dimaksud adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News