
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak dilantik.
BACA JUGA: Hasan Nasbi: Kementerian Sekarang Lebih Ramping
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK terbuka untuk membantu melakukan pendampingan penyampaian LHKPN apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.
"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," kata dia, dikutip Selasa (22/10).
BACA JUGA: Agus Andrianto Diangkat Jadi Menteri, Kapolri Cari Pengganti Wakapolri
Budi mengungkapkan penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Di sisi lain, bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, bisa kembali melaporkankan harta kekayaannya pada tahun 2025.
BACA JUGA: Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar Gantikan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menteri Agama
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 48 menteri dan 55 wakil menteri serta 5 pejabat setingkat menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News