
GenPI.co - KPK menyita rumah di sejumlah kota, salah satunya di Pondok Indah, Jaksel terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan rumah yang disita tersebut di antaranya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kemudian satu lokasi di Bogor, Jawa Barat.
“Di Menteng, Jakarta Pusat, satu lokasi. Di Darmo, Surabaya ada tiga lokasi. Ada juga di Graha Famili Surabaya dua lokasi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Geledah Rumah Gubernur Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Tessa mengungkapkan aset tersebut disita dari tangan Adji yang merupakan pemilik dari PT Jembatan Nusantara Group.
Dia menyebut untuk secara keseluruhan ada 15 bidang tanah dan bangunan yang disita. Penyidik masih mendata untuk rincian lokasi, luas property, serta nilainya.
BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
“Info lokasinya, sementara ini yang tadi saya sampaikan. Mungkin akan ada tambahan lagi. Kami akan update,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada Kamis 18 Juli 2024 mengumumkan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
BACA JUGA: KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Kasus Rita Widyasari
Nilai dari proyek yang sedang disidik tersebut sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara Rp 1,27 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News