Mantan Kabadiklat Kumdil MA Jadi Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Mantan Kabadiklat Kumdil MA Jadi Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur - GenPI.co
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa)

GenPI.co - Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pemufakatan jahat ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata dia, dikutip Sabtu (26/10).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald Tannur.

Kasus ini bermula ketika LR pengacara Ronald Tannur itu meminta ZR agar mengupayakan hakim agung MA untuk memutus Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

BACA JUGA:  Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," ungkap Qohar.

Lalu LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan syarat uang ini untuk Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur pada Oktober 2024.

BACA JUGA:  Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

Selanjutnya, ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali pada Kamis (24/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya