
GenPI.co - Komisi Yudisial menyatakan dukungan kepada Kejagung untuk menelusuri kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) sampai tuntas.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya mendukung sinergitas dengan MA untuk menuntaskan kasus tersebut.
Dia juga berharap dengan adanya kolaborasi antara penegak hukum maka bisa membantu membongkar kasus suap lain di tubuh peradilan.
BACA JUGA: Kejagung Pulangkan Buronan dari Jepang, Harli Siregar: Statusnya Terpidana
Mukti pun mengapresiasi Kejagung yang mengungkap kasus suap di lembaga peradilan tersebut. Terlebih dengan adanya penangkapan mantan pejabat di MA.
“KY mengapresiasi Kejagung. Terlebih dalam pengembangannya, melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (26/10).
BACA JUGA: Kejagung Sebut ZR Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Adalah Makelar Kasus MA Selama 10 Tahun
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA yakni Zarof Ricar (ZR) menjadi tersangka kasus dugaan suap atas putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang sebelumnya divonis bebas oleh tiga hakim di PN Surabaya.
BACA JUGA: Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun
“(ZR) diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, yani pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur,” ujar Direktur Penyidikan Japidsus Kejagung Abdul Qohar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News