Eks Pejabat MA Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum: Jangan Bangun Opini yang Merugikan

Eks Pejabat MA Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum: Jangan Bangun Opini yang Merugikan - GenPI.co
Eks pejabat MA ZR (Zarof Ricar) tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur, menyiapkan pembelaan hukum. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

GenPI.co - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar) yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur, menyiapkan pembelaan hukum.

Kuasa hukum ZR, Handika Honggowongso mengatakan pihaknya meminta supaya semua pihak tidak berspekuasi hingga menyebabkan kredibilitas jajaran hakim agung di MA rusak.

“Kami siapkan langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum, dalam penanganan kasus itu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (28/10).

BACA JUGA:  Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun dari eks Pejabat MA, Pengamat: Kita Butuh Reformasi

Dia juga mengimbau supaya seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam perkara itu.

“Jangan bangun opini yang mengarah trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami, sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung,” ujarnya.

BACA JUGA:  KY Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Suap yang Menjerat eks Pejabat MA

Handika pun berharap supaya seluruh pihak yang terlibat pada penanganan perkara itu tetap bersikap profesional.

“Semua pihak supaya bersikap tenang dan tidak reaktif merespons tindakan apa pun dari jajaran Jampidsus Kejagung yang tengah menjalankan tugas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sudah Pensiun, MA: Mantan Pejabat Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur Bukan Tanggung Jawab Kami

Kejagung pada Jumat (25/10) menetapkan ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menjadi tersangka dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar atas putusan kasasi Ronald Tannur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya