GenPI.co - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan bertugas sebagai kepala pemerintahan selama Presiden Prabowo menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil, pekan depan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelimpahan tugas ini sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.
"Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum," kata Hasan, Rabu (30/10).
BACA JUGA: Dibekukan Gegara Bikin Karangan Bunga Sindir Prabowo-Gibran, Ini Nasib BEM FISIP Unair
Hasan menegaskan tidak ada istilah pelaksana tugas (plt) yang menggantikan tugas kepresidenan ketika presiden kunjungan luar negeri.
"Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang ke luar negeri," papar dia.
BACA JUGA: Gibran Batal Hadir di Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Teguh: Beliau Sangat Sibuk
Di sisi lain, dia membeberkan tidak ada instrumen hukum saat Presiden berada di luar negeri kemudian Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara.
Dia mencontohkan ketika Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas.
BACA JUGA: Soal Pembagian Tugas, Gibran: Kami Tunggu Arahan Presiden Prabowo
Maka dari itu, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tak perlu disalahartikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News