
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan aset-aset Zarof yang disita baik uang maupun barang.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” kata dia, dikutip Jumat (1/11).
BACA JUGA: Kejagung Dalami Sumber Dana dalam Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Namun demikian, Qohar belum bisa membeberkan jumlah dan nilai aset ZR yang diblokir.
“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” ungkap dia.
BACA JUGA: Kejati Jawa Timur Bakal Ajukan PK Soal Hukuman Ronald Tannur
Di sisi lain, Qohar mengaku penyidik tengah melacak properti milik Zarof.
"Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," tegas dia.
BACA JUGA: Kejagung Sebut ZR Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Adalah Makelar Kasus MA Selama 10 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, ZR adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News