GenPI.co - Pengacara tersangka Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut kliennya diperiksa penyidik Kejagung terkait surat impor pada Jumat (1/11).
Ari mengatakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut menunjukkan mengenai surat-surat yang dibuat maupun yang masuk ke Tom Lembong.
“Ditunjukkan juga surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).
BACA JUGA: Tom Lembong Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada 2015-2016.
Dalam perkara itu keterlibatan Tom Lembong yakni memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton ke PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Kejagung Harus Jelaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong
Padahal pada rakor antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan pada saat itu Indonesia surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Ari mengungkapkan Tom Lembong menyebut surat yang menjadi akar masalah dalam perkara itu sudah melalui proses berjenjang di Kemendag.
BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong pada Kasus Impor Gula
“Surat yang masuk ke beliau itu lanjutan dari menteri sebelumnya. Pak Tom itu kan menjabat lanjutan dari menteri sebelumnya,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News