Polri Tangkap 3 Orang dan Sita Uang Rp 70 Miliar Terkait Kasus Judi Online

Polri Tangkap 3 Orang dan Sita Uang Rp 70 Miliar Terkait Kasus Judi Online - GenPI.co
Polri menangkap tiga tersangka baru kasus judi online Slot82-78, pengembangan dari perkara Slot8278 yang dikendalikan seorang WNA China. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka baru kasus judi online Slot82-78, pengembangan dari perkara Slot8278 yang dikendalikan seorang warga negara asing (WNA) China.

Tiga tersangka tersebut yakni Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS dan Ellen (E) yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri mengatakan dari hasil penyidikan terungkap aliran dana terkait judi online di Slot82-78 itu dialirkan melalui beberapa perusahaan.

BACA JUGA:  Diduga Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor yang Viral Joget di TikTok Ditangkap

“Sejumlah perusahaan tersebut dikenalikan oleh beberapa orang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).

Dia menyampaikan HAJ ditangkap 18 Oktober 2024 didapati sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit atau penarikan dana.

BACA JUGA:  Jaga Situs Judi Online, Pegawai Komdigi Ngaku Dapat Untung Rp8,5 Juta

Perusahaan yang dibuat yakni PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi atau MLT. Selain itu, HAJ menjadi koordinator mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris.

“HAJ mencari dan menunjuk orang untuk menjadi direktur dan komisaris di perusahaan penyedia jasa keuangan lain, untuk operasional situs Slot82-78,” ujarnya.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Diobok-Obok Polda Metro Jaya

Sedangkan untuk CAS dan E ditangkap 1 November 2024. CAS adalah Direktur PT Odeo Teknologi, dan E selaku Komisaris PT Odeo Teknologi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya