GenPI.co - Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat menetapkan Gunawan Sadbor menjadi tersangka kasus promosi judi online.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penetapan tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Kami tetapkan tersangka melalui penyelidikan, gelar perkara dan diperkuat sejumlah bukti,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).
BACA JUGA: Polisi Sebut Ada 11 Orang dari Kemkomdigi yang Terlibat Judi Online
Dia mengungkapkan timnya di Tipidter Satreskrim Poles Sukabumi memeriksa Gunawan dan sejumlah temannya terkait promosi judi online.
Sejumlah bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu yakni ada beberapa video tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi judi online.
BACA JUGA: Diduga Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor yang Viral Joget di TikTok Ditangkap
Promosi judi online itu saat siaran langsung di akun media sosial TikTok @Sadbor86. Dalam perkara ini, polisi pun masih melakukan pengembangan.
“Kami akan sampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus judi online yang menjerat Gunawan Sadbor ini pada Senin (4/11),” ucapnya.
BACA JUGA: Jaga Situs Judi Online, Pegawai Komdigi Ngaku Dapat Untung Rp8,5 Juta
Gunawan Sadbor diketahui merupakan konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Dia adalah pemilik akun @Sadbor86.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News