GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut telah mengungkap 300 kasus judi online pada periode 15 Juni sampai November 2024 ini.
“Polri mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).
Dalam pengungkapkan itu, barang bukti yang disita yakni 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi online.
BACA JUGA: Polisi Sebut Ada 11 Orang dari Kemkomdigi yang Terlibat Judi Online
Kemudian dua unit mobil, satu sepeda motor, 740 kartu ATM, dan menyita uang serta rekening yang diajukan blokir Rp 78.190.440.200.
Asep menyebut Bareskrim Polri dalam periode yang sama juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
BACA JUGA: Diduga Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor yang Viral Joget di TikTok Ditangkap
Dia menyampaikan Polri sudah menjalankan sebanayk 12.308 kegiatan preemtif yakni edukasi kepada warga melalui sekolah, kampus, hingga instansi pemerintahan.
Sedangkan untuk preventif yakni mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik judi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
BACA JUGA: Jaga Situs Judi Online, Pegawai Komdigi Ngaku Dapat Untung Rp8,5 Juta
“Kami ajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian sebanyak 76.722 konten maupun situs,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News