GenPI.co - Penyidik KPK memerksa Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) untuk melacak keberadaan Gubernur Sahbirin Noor.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yakni PNS Pemprov Kalsel atas nama Gusti Muhammad Insani Rahman.
Kemudian pramusaji di kediaman Gubernur Sahbirin bernama Ismail, serta pihak swasta atas nama Hamdani, dan Ketua RT bernama Muhammad Sukini.
BACA JUGA: KPK Minta Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Kurang 48 Orang
“Pendalaman terkait pengetahuan saksi mengenai keberadaan tersangka gubernur (Sahbirin Noor),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/11).
Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi tersebut di Kantor BPKP Provinsi Kaliman Selatan pada Selasa (5/11).
BACA JUGA: KPK: Kaesang Pakai Jet Pribadi Bukan Gratifikasi
Keberadaan Sahbirin Noor hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Perkara yang menjeratnya yakni kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek di Pemprov Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: KPK Sita Rp 2,4 Miliar soal Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen
KPK juga menetapkan enam orang tersangka lain dalam perkara itu. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News