GenPI.co - Penyidik KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor tersebut dikeluarkan per 7 Oktober 2024.
“KPK menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/11).
BACA JUGA: Periksa Abdul Gani Kasuba, KPK: Pendalaman Terkait Kepemilikan Aset
Dia mengungkapkan keberadaan Sahbirin Noor sampai saat ini belum diketahui. Selain itu, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai gubernur Kalsel.
“SHB saat ini juga tidak dalam status tahanan. Selaku gubernur Kalsel, SHB tidak beraktivitas di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Minta Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Kurang 48 Orang
Keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
SHB terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Dia menjadi tersangka bersama enam orang lain.
BACA JUGA: KPK: Kaesang Pakai Jet Pribadi Bukan Gratifikasi
Enam orang tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News