GenPI.co - KPK memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap KS dan EPJ dilakukan pada Jumat (8/11) di Gedung KPK Merah Putih.
“Pemeriksaan atas nama KS dan EPJ di Gedung KPK Merah Putih,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/11).
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus LPEI
KPK menyebut KS belum hadir di Gedung KPK Merah Putih untuk memberikan keterangan hingga Jumat siang.
KS diketahui telah menjadi tersangka dalam perkara itu. Karna Suswandi juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
BACA JUGA: Ini Keluarga Rafael Alun yang Disebut KPK Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang
Gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan itu tertanggal pada 17 September 2024 lalu. Namun hakim tunggal telah menolaknya.
KPK pada Selasa (27/8) malam mengumumkan telah mulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
BACA JUGA: Sita 44 Properti Terkait Kasus LPEI, KPK: Nilainya Rp 200 Miliar
Tesssa pada waktu tersebut mengatakan penyidik pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News