GenPI.co - Pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang sudah membahas ini bersama Komisi II DPR RI.
"Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025," kata Afifuddin, Sabtu (9/11).
BACA JUGA: KPU RI: Persiapan Pilkada 2024 Sudah 99%
Afifuddin menjelaskan detail tahapan pilkada ulang akan dibahas setelah proses pilkada berjalan.
Nantinya, daerah yang melakukan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (Pj) daerah.
BACA JUGA: Bawaslu Minta KPU Waspadai Banjir saat Pemungutan Suara Pilkada Jakarta
"Tapi semangatnya bagaimana pilkada jika yang menang kotak kosong, disegerakan untuk kemudian dilakukan pelaksanaan pilkada kembali," papar dia.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati adanya pilkada ulang pada 2025 apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
BACA JUGA: Prabowo Lantik Iffa Rosita Jadi Anggota KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” papar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News