
Selanjutnya, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Lalu dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang berperan sebagai pemberi suap.
KPK selanjutnya mengumumkan menetapkan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada Selasa (8/10). (ant)
BACA JUGA: Keluarga Rafael Alun Bakal Dijerat Kasus TPPU, KPK: Sangat Memungkinkan
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News